Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas WIjaya Kusuma Surabaya Nomor 43 Tahun 2018 di BAB VI pasl 11 ayat 4, tugas pokok Badan Penjaminan Mutu sebagai berikut:

  1. Menyusun dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SMPI) danSistem Penjaminan Mutu Eskternal (SPME);
  2. Mensosialisasikan SPMI kepada pemangku kepentingan perguruan tinggi;
  3. Mengimplementasikan SPMI di Lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabayadengan manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian danPeningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi;
  4. Menyusun perangkat organisasi dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaanSPMI dan SPME;
  5. Menyusun Dokumen kebijakan mutu SPMI, Manual / Prosedur SPMI (PPEPP),Standar / target mutu, formulir yang digunakan dalam SPMI Universitas denganberpedoman pada standart Nasional Pendidikan Tinggi, Akreditasi dan SNI ISO :9001;
  6. Merencanakan dan melaksanakan sistem pengawasan internal di bidangakademik dan non-akademik;
  7. Melaksanakan monitoring, penilaian, asesmen dan evaluasi terhadap kinerja unitkerja, dosen dan tenaga kependidikan pelaksanaan program kerja;
  8. Melaksanakan evaluasi melalui audit mutu internal, pengendalian dan peningkatanstandar yang meliputi standart pendidikan, penelitian dan pengabdian kepadamasyarakat dan kelembagaan;
  9. Menyusun Standar Operating Procedur (SOP) semua proses yang ada di lingkupBadan Penjaminan Mutu.