Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Nomor 43 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas dan Wewenang Unit Kerja di Lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Badan Penjaminan Mutu sebagai berikut :

PASAL 11

  1. Badan Penjaminan Mutu (BPM) adalah satuan pelaksana penjaminan mutu di tingkat Universitas;
  2. Ketua BPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun, serta bertanggung jawab kepada Rektor;
  3. Fungsi BPM mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu;
  4. Tugas pokok Ketua BPM adalah:
    1. Menyusun dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
    2. Mensosialisasikan SPMI kepada pemangku kepentingan perguruan tinggi;
    3. Mengimplementasikan SPMI di lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan manajemen Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) Standar Pendidikan Tinggi;
    4. Menyusun perangakat organisasi dan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan SPMI dan SPME;
    5. Menyusun dokumen kebijakan mutu SPMI, Manual / Prosedur SPMI (PPEPP), Standar / target mutu, formulir yang digunakan dalam SPMI Universitas dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Akreditasi dan SNI ISO : 9001;
    6. Merencanakan dan melaksanakan sistem pengawasan internal di bidang akademik dan non-akademik;
    7. Melaksanakan monitoring, penilaian, asesmen dan evaluasi terhadap kinerja unit kerja, dosen dan tenaga kependidikan pelaksanaan program kerja;
    8. Melaksanakan evaluasi melalui audit mutu internal, pengendalian dan peningkatan standar yang meliputi standar pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
    9. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) semua proses yang ada di lingkup Badan Penjaminan Mutu.
  5. BPM didukung oleh tenaga administrasi yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha;
  6. BPM dilengkapi Pusat Standariasai dan Satuan Audit Mutu yang dipimpin oleh Ketua Pusat atau Ketua Satuan yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Ketua BPM dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun;

PASAL 12

Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 11 peraturan ini, Ketua BPM berkewajiban:

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan penjaminan mutu di Universitas;
  2. Menyusun rencana strategis sistem pengawasan internal di Universitas;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di Universitas, khususnya 1 terkait dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. Menyusun panduan pelaksanaan penjaminan mutu di Universitas sebagai acuanĀ  teknis dalam pelaksanaan;
  5. Menyusun panduan pelaksanaan pengawasan internal di Universitas sebagai acuanĀ  teknis dalam pelaksanaan;
  6. Mengkoordinasi pelaksanaan sertifikasi ISO Universitas dan/atau unit kerja;
  7. Menyusun rencana pengawasan internal yang meliputi monitoring, evaluasi dan audit internal seluruh bidang kegiatan di universitas secara rutin minimal setahun satu kali;
  8. Mendorong terbangunnya budaya mutu di lingkungan Universitas.

PASAL 13

  1. Ketua Pusat Standarisasi Mutu bertugas mengkoordinasikan penyusunan dan implementasi dokumen mutu di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas terhadap proses pencapaian standar mutu;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini; Ketua Pusat Standarisasi Mutu berkewajiban:
    1. Menetapkan sasaran mutu Manajemen dan Pendidikan di lingkungan Universitas;
    2. MenetapkanĀ Standard Operating Procedure (SOP) mutu Manajemen dan Pendidikan di lingkungan Universitas;
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SOP mutu Manajemen dan Pendidikan di lingkungan Universitas;
    4. Melakukan tindakan perbaikan/peningkatan sasaran mutu Manajemen dan Pendidikan di lingkungan Universitas;
    5. Berkoordinasi dengan pelaksana penjaminan mutu di tingkat unit kerja;
    6. Merencanakan, mengembangkan, merumuskan, (PPEPP) manual mutu, standar mutu masing-masing komponen standar nasional pendidikan tinggi di lingkungan Universitas;
    7. Menetapkan standar kualitas proses belajar mengajar agar relevan dan mampu meningkatkan kualitas lulusan yang marketable dan terpercaya di masyarakat;
    8. Menerapkan sistem standar internasional SNI ISO : 9001 atau yang setara untuk diterapkan di Universitas secara bertahap.

PASAL 14

  1. Ketua Pusat Satuan Audit bertugas melaksanakan audit pelaksanaan penjaminan mutu dan melakukan pengawasan internal manajemen Universitas;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini; Ketua Pusat Satuan Audit berkewajiban:
    1. Berkoordinasi dengan pelaksana penjaminan mutu di tingkat unit kerja;
    2. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan akademik dan layanan administrasi dalam rangka mencapai standar mutu yang telah ditetapkan, khususnya Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
    3. Merencanakan dan melaksanakan audit mutu internal secara rutin dan insidental pada saat dibutuhkan;
    4. Merencanakan dan melaksanakan sistem pengawasan internal;
    5. Memfasilitasi institusi Universitas dan program studi dalam menyelenggarakan sertifikasi, akreditasi dan evaluasi diri;
    6. Memfasiilitasi institusi Universitas dan unit kerja dala,m sertifikasi ISO;
    7. Melaporkan hasil audit dan hasil pengawasan sebagai acuan pimpinan dalam mengambil kebijakan.