Berdasarkan Keputusan Pengurus Yayaysan Wijaya Kusuma Nomor 06 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi, Wewenang, Tugas Pokok dan Tata Kerja Unit Kerja di Lingkungan Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Tugas Pokok, Fungsi, dan Wewenang Badan Penjaminan Mutu sebagai berikut :
PASAL 6
- Unit Pelaksana penjaminan mutu di tingkat Universitas bernama Badan Penjaminan Mutu (BPM);
- BPM terdiri atas:
- Pusat standarisasi mutu;
- Pusat satuan audit.
- BPM dan pusat-pusat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini, dipimpin oleh seorang ketua;
- PM didukung oleh tenaga administrasi yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha;
- Ketua, Ketua-ketua pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, merupakan jabatan fungsional sebagai tugas tambahan pendidik dari Rektor;
- Ketua BPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun, serta bertanggung jawab kepada Rektor;
- Ketua-ketua, dan kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) pasal ini, diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usulan ketua BPM untuk masa jabatan selama 4 ( empat) tahun, serta bertanggung jawab kepacla Ketua BPM;
- Struktur organisasi BPM sebagaimana tertuang dalam lampiran I Keputusan Pengurus Yayasan Wijaya Kusuma ini;
- Sistem, tata kerja dan mekanisme BPM diatur dalam peraturan Rektor.
PASAL 7
- Fungsi dan tugas pokok BPM adalah :
- Fungsi BPM adalah menjamin pemenuhan sasaran mutu internal, Standar Nasional Pendidikan linggi, Akreditasi, secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di seluruh unit kerja universitas, Fakultas, Program Studi, Bagian;
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 ayat (1) pasal ini BPM mempunyai tugas pokok :
- Mengelola sistem penjaminan mutu dengan menyiapkan perangkat dan dokumen sistem penjaminan mutu internal yang berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan linggi, Akreditasi dan SNI ISO: 9001;
- Menerapkan sistem penjaminan mutu internal di Universitas pada lingkup Tri Dharma Perguruan linggi meliputi standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepacla masyarakat;
- Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi untuk penataan sistem Unit Penjaminan Mutu di tingkat fakultas dan proses akreditasi program studi;
- Menjabarkan uraian tugas Ketua-ketua pusat dan Kepala tata usaha;
- Menyusun Standar Operation Procedur (SOP) semua proses yang ada di lingkup BPM.
- Wewenang BPM adalah:
- Mengembangkan perangkat penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan Kebijakan Mutu, Prosedur Mutu, Standar Mutu, perangkat Audit Mutu di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas;
- Melaksanakan Audit di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas secara rutin minimal setahun satu kali;
- Mengendalikan berbagai laporan ketidaksesuaian hasil audit di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat (2) pasal ini, yang selanjutnya dilaporkan kepada Rektor.
PASAL 8
- Ketua pusat standarisasi mutu mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan dan implementasi dokumen mutu di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas terhadap proses penc.apaian standar mutu;
- Ketua pusat satuan audit mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan pedoman audit dan melaksanakan audit di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas;
- Kepala tata usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan ketatausahaan penjaminan mutu BPM.